Suara Lantang Bareskrim Polri Mengejutkan, Ferdinand Tersudut

Suara Lantang Bareskrim Polri Mengejutkan, Ferdinand Tersudut - GenPI.co
Pengamat politik Ferdinand Hutahaean. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan siap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean atas pelanggaran kasus UU ITE dan penistaan agama.

"Laporan telah diterima, tindak lanjutnya barang bukti yang diserahkan sudah diterima. Tentunya hal ini akan didalami," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA:  Pernyataan Ferdinand Hutahaean Timbulkan Perdebatan yang Mendidik

Lebih lanjut, menurutnya, terlapor diduga telah menyebarkan informasi pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Pelapor dalam kasus ini Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, dengan terlapor ialah pemilik akun @ferdinanhaean3 di Twitter dengan nama Ferdinand Hutahaean," tutur dia. 

BACA JUGA:  Kritik Keras Ferdinand Hutahaean, Satyo Purwanto: Kelewat Batas!

Sebagai informasi tambahan, Haris Pertama menyatakan cuitan Ferdinand yang merupakan Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) itu sangat meresahkan dan bisa memecah persatuan bangsa Indonesia.

"Twit dia (Ferdinand) yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Mabes Polri, Rabu (5/1/2022).

BACA JUGA:  Cuitan Ferdinand Hutahaean Soal Agama Dinilai Bikin Gaduh

Dia berharap Mabes Polri bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Bergerak Cepat, Laporan Terhadap Ferdinand Langsung Diproses

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya