Penahanan Habib Bahar Berbuntut Panjang, Habib Rizieq Bersuara

Penahanan Habib Bahar Berbuntut Panjang, Habib Rizieq Bersuara - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab saat memasuki gedung Bareskrim Polri. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," ungkap Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2022).

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan, Kasus Habib Bahar Remeh-temeh

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta sebelumnya menyebutkan kasus yang menyeret kliennya terkait peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50.

"Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50," tandas Ichwan saat dikonfirmasi pada Rabu (5/1/2022).(cr3/fat/jpnn)

BACA JUGA:  Habib Bahar Jadi Tersangka, Aziz Yanuar Bersuara, Tegas!

 

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Habib Bahar Ditahan, HRS Bereaksi, Lalu Sampaikan Permintaan Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya