Anggaran Gaji Anggota DPRD DKI 2022 Naik Rp26 M, Simak Rinciannya

Anggaran Gaji Anggota DPRD DKI 2022 Naik Rp26 M, Simak Rinciannya - GenPI.co
DPRD DKI Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta 2022 mengalami kenaikan yang cukup besar.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2021.

Dalam surat yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 itu disebutkan belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD 2022 sebesar Rp177.374.738.978.

BACA JUGA:  DPRD: Natuna Butuh Lapangan Olahraga dengan Fasilitas Terjaga

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp26,4 miliar, dari anggaran 2021 yang tercatat sebesar Rp 150.948.958.978.

Berdasarkan Raperda APBD DKI 2022, tercatat ada 3 pos yang mengalami peningkatan anggaran.

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Prasetyo Geram, Ancol Siap-siap Saja

Yang pertama adalah belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD.

Belanja tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 636 juta dibandingkan dengan APBD 2021.

BACA JUGA:  Varian Omicron Menggila, Titah Ketua DPRD DKI Jakarta Tegas

Yang kedua adalah belanja tunjangan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebanyak Rp159 juta dan belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp25,44 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya