DPR Semprot Menteri Bahlil Lahadalia, Telak

DPR Semprot Menteri Bahlil Lahadalia, Telak - GenPI.co
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto: ANTARA

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim semprot pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Pasalnya, Bahlil mengklaim pengusaha menginginkan Pilpres ditunda dari rencananya, yaitu pada tahun 2024 mendatang.

"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," ucap Luqman Hakim kepada wartawan, Senin (10/1).

BACA JUGA:  Pak Luhut Pandjaitan Memohon, Kondisi Mengkhawatirkan

Dia membeberkan landasan konstitusi soal masa jabatan presiden, pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.

"Pasal 6A UUD 1945 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum," katanya.

BACA JUGA:  Kompetisi Ikan Cupang Terbesar Siap Menggebrak di Bandung

"Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun. Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD," sambungnya.

Politikus PKB ini menegaskan, dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden dan wakil presiden diperpanjang masa jabatannya.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Tak Berdaya, Bitcoin Memble

"Menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden, sangat tidak masuk akal dan mengada-ada," tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya