Rapat Cuma 3 Kali Setahun, Kok MPR Digaji Tiap Bulan?

Rapat Cuma 3 Kali Setahun, Kok MPR Digaji Tiap Bulan? - GenPI.co
Ilustrasi Gedung MPR. FOTO: JPNN

GenPI.co - Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritisi gaji ketua dan anggota MPR yang dibayarkan tiap bulan, padahal rapatnya hanya tiga kali setahun.

Menurut Bivitri, MPR didesain hanya untuk melakukan tiga tugas konstitusional.

Pertama, melantik presiden dan wakil presiden. Kedua, melakukan pemakzulan presiden, bila diharuskan. Ketiga, melakukan amandemen UUD 1945.

BACA JUGA:  Baliho Ridwan Kamil For Presiden Belum Bayar Pajak, Copot!

"Ada satu lagi, tetapi itu hanya konvensi kenegaraan, yaitu berjumpa tiap 16 Agustus," ujarnya dalam diskusi "Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi DPR Sebaiknya Dihapus?", Rabu (12/1).

Bivitri mengatakan bahwa kelembagaan MPR memang membingungkan dan patut dipertanyakan kembali.

BACA JUGA:  Pilpres 2024, Jokowi Vs SBY, menang Siapa?

Pasalnya, MPR seharusnya hanya menjadi lembaga yang terbentuk saat ada sesi bertemu antara DPR dan DPD.

"MPR itu hanya terbentuk saat DPR dan DPD menjalankan tugas konstitusionalnya, sehingga tak perlu ada sistem penggajian tiap bulan," katanya.

BACA JUGA:  Marzuki Alie Sebut Sistem Kepartaian di Indonesia Salah

Hal itu membuat beberapa putusan MPR jadi dipertanyakan legitimasinya, apalagi jumlah kehadiran anggota legislatif yang kerap tak memenuhi kuota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya