Stepanus Robin Dapat Vonis 11 Tahun, KPK Beri Apresiasi

Stepanus Robin Dapat Vonis 11 Tahun, KPK Beri Apresiasi - GenPI.co
Stepanus Robin Dapat Vonis 11 Tahun, KPK Beri Apresiasi. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi apresiasi atas vonis 11 penjara kepada mantan penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju.

Vonis ini diberikan  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam melakukan aksinya, Robin juga bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain yang dituntut 9 tahun penjara.

BACA JUGA:  Dasco Ungkap Hasil Rapim dan Bamus, Ini Hasilnya

"KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada GenPI.co, Rabu (12/1).

Menurut Ali Fikri, keputusan yang diambil majelis hakim telah membuktikan bahwa Stepanus Robin bersalah sesuai dengan uraian tuntutan tim jaksa KPK.

BACA JUGA:  Gus Yahya Ingin Menjaga Jarak dengan PKB, PBNU Bakal Begini

Namun demikian, dirinya mengakui bahwa hukuman yang didapat oleh kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sebab, sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Stepanus Robin dan 10 tahun penjara untuk Maskur Husain.

BACA JUGA:  Manuver Erick Thohir Terhadap Garuda Indonesia, JoMan Bersuara

"Sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," kata Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya