Kementerian PPPA Minta Herry Wirawan Diberi Hukuman Maksimal

Kementerian PPPA Minta Herry Wirawan Diberi Hukuman Maksimal - GenPI.co
Kementerian PPPA Minta Herry Wirawan Diberi Hukuman Maksimal - Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal memperkosa 20 santriwati. Foto: Instagram ndorobei.official

GenPI.co - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengharapkan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (HW) mendapatkan hukuman maksimal.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menegaskan, pihaknya masih terus mengawal kasus HW.

Menurutnya, setidaknya ada tujuh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap HW.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Kami mencatat ada hukuman mati, pengumuman identitas, kebiri, denda, dan restitusi," jelas Nahar dalam Media Talk “Penanganan Kasus HW”, Jumat (14/1).

Selain hukuman terhadap pribadi, JPU juga menuntut agar institusi tempat HW melakukan tindakan tercela mendapat sanksi administrasi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"JPU menuntut agar aset pelaku disita dan secara administratif lembaga tempat pelaku melakukan aktivitas itu ditutup," ungkapnya.

Meskipun belum diputuskan, tetapi kasus yang dialami oleh 20 anak itu, baik korban maupun saksi, sudah bisa masuk kategori kejahatan serius.

BACA JUGA:  Air Rebusan Kayu Manis Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

"Salah satu indikasi ini kejahatan serius adalah JPU memberikan tuntutan hukuman mati," bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya