Pengamat Tata Kota: Ahok Tak Layak Jadi Pemimpin Ibu Kota Negara

Pengamat Tata Kota: Ahok Tak Layak Jadi Pemimpin Ibu Kota Negara - GenPI.co
Pengamat Tata Kota, Ahok Tak Layak Jadi Pemimpin Ibu Kota Negara - Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. FOTO: Antara

Selain itu, pemerintah berwenang mengangkat sekaligus menghentikan kepala otorita.

Hal itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 yang menyebut Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya