Meski begitu, dirinya percaya Presiden Jokowi akan mempertimbangkan semua hal, termasuk dari aspek hukum.
Seperti diketahui, Ahok pernah mendekam di penjara selama 2 tahun akibat kasus penistaan agama pada 2017.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (*)
BACA JUGA: Menakar Peluang Ahok Menjadi Kepala IKN, Begini Kata Pengamat
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News