Kabar Terbaru Kasus Ferdinand Hutahaean, Begini Isinya

Kabar Terbaru Kasus Ferdinand Hutahaean, Begini Isinya - GenPI.co
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean. FOTO: Antara

GenPI.co - Ada kabar terbaru dari kasus Ferdinand Hutahaean, tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menimbulkan keonaran.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan tahap II yakni berkas perkara, barang bukti tersangka Ferdinand Hutahaean.

Dalam keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, penyidik menjerat Ferdinand dengan pasal berlapis. Di mana terdapat Pasal 156 huruf a dan Pasal 156 KUHP yang merupakan pasal penodaan agama.

BACA JUGA:  Pak Luhut Sampaikan Kabar Penting, Semua Harus Simak

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

BACA JUGA:  Harga Kripto Makin Parah, Bitcoin Siap-siap

Setelah pelimpahan tahap II ini, Ferdinand akan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 Januari hingga 12 Februari 2022.

Kasus ini berawal dari cuitan Ferdinand Hutahaean di akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

BACA JUGA:  Sudah Saatnya Ganjar Pranowo Menyapa Rakyat Indonesia

Dia sempat mencuit soal 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu dibuat Selasa (4/1). Namun cuitan itu kini sudah dihapus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya