Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbar didakwa menerima suap Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Uang suap dan gratifikasi itu digunakan Wawan untuk membeli sejumlah aset dan diberikan kepada banyak pihak.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News