Direktur KPN Sentil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Isinya Menohok

Direktur KPN Sentil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Isinya Menohok - GenPI.co
Direktur KPN Sentil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Isinya Menohok - Jaksa Agung Burhanuddin. FOTO: Antara

GenPI.co - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul memberi tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sebelumnya, ST Burhanuddin meminta perkara korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum.

Menurut Adib Miftahul, cara Burhanuddin yang ingin mempercepat proses hukum dari para koruptor sangat tidak tepat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"Kalau jaksa agung bilang gagasannya itu karena ingin cepat, ya, itu urusannya dia dan awak kapalnya. Enggak ada urusan sama korupsi kecil atau besar," jelas Adib Miftahul kepada GenPI.co, Senin (31/1).

Oleh sebab itu, dirinya menilai kejaksaan agung harus melakukan evaluasi dan upaya restorative justice tersebut harus dijadikan bahan koreksi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Kalau dia bisa mengorganisir kejaksaan agung, apapun korupsinya pasti tetap diproses dengan baik. Karena, besar atau kecilnya kasus korupsi merupakan sebuah tantangan," ungkap Adib Miftahul.

Adib Miftahul mengaku tidak ingin hal ini benar-benar terealisasikan.
Sebab, gagasan Burhanuddin berpotensi memberikan keringanan dan muncul stigma bahwa koruptor boleh mencuri.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut Adib Miftahul, kelak, masyarakat akan menilai bahwa jaksa agung mengonfirmasi bahwa korupsi itu adalah budaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya