
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap terkait pengurusan perkara di KPK.
Bahkan, hal tersebut melibatkan mantan penyidik KPK sendiri, yakni Stepanus Robin Pattuju yang kini sudah pasrah menerima vonis 11 tahun penjara dari hakim.
Azis Syamsuddin diduga melakukan suap kepada Robin agar perkaranya tidak masuk dan tidak dibongkar.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Azis Syamsuddin juga didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Pemberian uang itu merupakan upaya agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News