Mantan Penyidik KPK Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Penyidik KPK Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin - GenPI.co
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Panji/GenPI.co)

Dirinya juga menegaskan bahwa harta benda Stepanus akan disita oleh Jaksa untuk dilelang jika tidak bisa membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ucap Ali. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya