
"Dalam lima tahun ke depan, saya tidak memiliki beban politik sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya akan lebih mudah," ujarnya saat melakukan kunjungan di Jakarta.
Baca juga:
Munarman FPI: Habib Rizieq Sengaja Ditahan Pulang
Tjahjo: FPI Belum Lengkapi Syarat Perpanjangan Izin Ormas
Diketahui, masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) FPI berakhir pada 20 Juni lalu. FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Kemendagri mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli dengan alasan belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.
Bilapun sudah sesuai persyaratan, masih belum tentu Kemendagri memperpanjang SKT, karena bergantung dengan evaluasi dari ormas FPI itu sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News