Kabar Terbaru Kasus Habib Bahar Smith, Polri Tegas

Kabar Terbaru Kasus Habib Bahar Smith, Polri Tegas - GenPI.co
Habib Bahar Smith. FOTO: Antara

GenPI.co - Polri tegas terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib Bahar Smith. Buktinya, berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai lanjutan proses hukum terhadap penceramah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali mengatakan penyidik dari Polda Jawa Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Tersangka (diserahkan) yakni HB Assayid Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2).

BACA JUGA:  Adian Napitupulu Sentil Andi Arief, Isinya Tajam

Menurut Dodi, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Adapun barang bukti yang juga turut diserahkan dalam tindak pidana tersebut, antara lain flash disk, 1 unit laptop, handphone, tangkapan layar video dari akun YouTube TATAN RUSTANDI OFFICIAL.

BACA JUGA:  Pose Maria Vania Menantang, Boy Wiliam Menang Banyak

Yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH", serta barang bukti lainnya.

"Seluruh proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses telah mengikuti tes antigen terlebih dahulu," kata Dodi.

BACA JUGA:  Gawat, Pasar Kripto Mati Suri, Siap-siap

Dia mengatakan terdakwa Tatan Rustandi dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya