Suara Lantang Fadli Zon Sentil Pencairan JHT, Isinya Menohok

Suara Lantang Fadli Zon Sentil Pencairan JHT, Isinya Menohok - GenPI.co
Suara Lantang Fadli Zon Sentil Pencairan JHT, Isinya Menohok - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon. Foto: ANTARA

GenPI.co - Anggota Komisi DPR RI Fadli Zon angkat suara terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, Permenaker menetapkan bahwa pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.

Menurut Fadli Zon, kebijakan ini dirumuskan tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan kaum buruh dan Komisi IX DPR RI.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

“Proses perumusannya saja sudah tidak adil dan terbuka, bagaimana isinya bisa adil jika begitu?” jelas Fadli Zon kepada GenPI.co, Jumat (18/2).

Fadli Zon lantas mempertanyakan mengapa pemerintah tiba-tiba mengubah peraturan mengenai JHT di tengah-tengah situasi pandemi.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Fadli Zon juga mengutip data BPS (Badan Pusat Statistik) yang menunjukkan terdapat 10,32 persen penduduk usia kerja yang terdampak covid-19.

“Menghadapi situasi tersebut, bisa dipastikan telah terjadi kenaikan klaim terhadap dana JHT. Tapi hal tersebut memang wajar terjadi di semua negara,” ungkap Fadli Zon.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Menurut Fadli Zon, klaim terhadap asuransi ketenagakerjaan yang meningkat karena situasi pandemi sangat sering terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya