Jaksa penuntut umum mendakwa Munarman karena diduga merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman diduga melakukan kegiatan Baiat ISIS di Makassar dan UIN Jakarta, dan sejumlah tempat lain.
Pentolan FPI ini didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
BACA JUGA: Mendadak Aziz Yanuar Buka-bukaan, Bongkar Aksi Munarman Eks FPI
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News