Anggota DPR: Kebijakan Absurd, Bentuk Kesewenang-wenangan

Anggota DPR: Kebijakan Absurd, Bentuk Kesewenang-wenangan - GenPI.co
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/jpnn.com/GenPI.co

Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah diteken Presiden Joko Widodo. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya