Sementara itu, satu tersangka SS ialah dalang atau otak dari pengeroyokan tersebut.
Empat tesangka lainnya berperan sebagai eksekutor.
Adapun, para tersangka berinisial H, JT, I, dan NS dijerat Pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kuak Motif Polisi Lompat dari Mikrolet
Kemudian SS, sebagai otak pengeroyokan dijerat Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHAP tentang turut serta melakukan tindak pidana.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News