Pelaku Kasus Pengeroyokan yang Menimpa Ketua KNPI Terbongkar

Pelaku Kasus Pengeroyokan yang Menimpa Ketua KNPI Terbongkar - GenPI.co
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus bongkar pelaku dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Sementara itu, satu tersangka SS ialah dalang atau otak dari pengeroyokan tersebut.

Empat tesangka lainnya berperan sebagai eksekutor.

Adapun, para tersangka berinisial H, JT, I, dan NS dijerat Pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Motif Polisi Lompat dari Mikrolet

Kemudian SS, sebagai otak pengeroyokan dijerat Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHAP tentang turut serta melakukan tindak pidana.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya