GenPI.co - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus mengungkap tersangka dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua DPP KNPI, Haris Pertama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, SS (61), Bram alias NS (43), Johar alias JT (42), I atau Irfan, dan Harvi alias Avice atas pengeroyokan yang menimpa Haris Pertama.
Untuk dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni I alias Irfan dan Harvi alias Avice.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Kuak Motif Polisi Lompat dari Mikrolet
Kombes Tubagus mengatakan agar para DPO menyerahkan diri.
"Kami berharap kepada dua orang DPO agar punya iktikad baik untuk menyerahkan diri. Sebab, tim penyidik sudah mendapatkan informasi keduanya," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Beri Kabar Baru soal Tewasnya Model Novi Amelia
Lebih lanjut, Kombes Tubagus menerangkan pekerjaan dari para tersangka pengeroyokan, yakni sebagai debt collector.
"Tadi ada yang tanya pekerjaan, ya? Itu mereka swasta, debt collector, ya," tegasnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bongkar Motif Koboi Jalanan di Pondok Indah
Namun, dia belum bisa menetapkan motif dari para tersangka, karena masih dalam tahap penyelidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News