Oleh karena itu, dia meminta Presiden Jokowi untuk melihat kembali urgensi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Menurut dia, aturan membuat surat-surat penting menggunakan BPJS Kesehatan masih belum tepat waktunya melihat kondisi masyarakat.
"Jadi, saya kira Inpres ini perlu ditinjau kembali, lantaran waktu yang tidak tepat. Sebab, masih banyak solusi lain untuk membangun kesadaran masyarakat membayar iuaran secara rutin," imbuhnya. (*)
BACA JUGA: Kinerja Presiden Jokowi Disorot Tajam, IPO Bongkar Datanya
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News