Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara," tandasnya.(cuy/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Penyidik Bareskrim Segera Lakukan Penyitaan Aset
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News