Kasus Indra Kenz Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas

Kasus Indra Kenz Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas - GenPI.co
Crazy Rich Medan, Indra Kenz. Foto: Instagram/indrakenz

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara," tandasnya.(cuy/jpnn)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Penyidik Bareskrim Segera Lakukan Penyitaan Aset

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya