Ucapan Yusril Serius, Sebut Panglima TNI dan Kapolri

Ucapan Yusril Serius, Sebut Panglima TNI dan Kapolri - GenPI.co
Pakar hukum dan tata negara, Yusril Ihza Mahendra. FOTO: JPNN

Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR dan DPD, lalu membentuk MPR.

“Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mempertanyakan dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun.

BACA JUGA:  Ucapan Yusril Ihza Mahendra Nggak Main-main, Dengarkanlah

Sebab menurutnya, tidak ada dasar hukum sama sekali yang mengatur itu. Apabila dipaksa diundur, kata Yusril, maka semua penyelenggara negara tidak sah.

“Jika para penyelenggara negara itu semuanya ilegal, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka. Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri," tegas Yusril Ihza Mahendra. (*)

BACA JUGA:  Paranormal Baba Vanga Sudah Ramal Perang Rusia, Nih Pemenangnya

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya