"Bagaimana permasalahan bisa diselesaikan dengan baik kalau instruksi di SE Kapolri 9 Februari 2021 tentang restoratif justice tidak dijalankan," katanya.
Novel merasa tidak adil dan khawatir hal ini akan mencoreng citra Polri.
Dia lantas membandingkan dengan laporan Suginur Raharja, Ferdinand Hutahaean, M Kece, Sukmawati, dan sebagainya.
BACA JUGA: Teriakan Novel Bamukmin Tegas soal PA 212, Begini Bunyinya
"Semua diterima tanpa ada permuntaan fatwa MUI dulu," katanya.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News