Anggota DPR Tegas: Aturan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978

Anggota DPR Tegas: Aturan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978 - GenPI.co
Anggota DPR Tegas: Aturan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978 (Foto: Mia/GenPI.co)

GenPI.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengakui bahwa surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan pengeras suara di masjid menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

"Yang harus diketahui bersama, aturan itu sudah ada sejak 1978 yang mengatur tentang pengeras suara," kata Ace Hasan di DPR RI, Rabu (2/3).

Ace Hasan mengatakan aturan tersebut sudah terlalu lama dan perlu diperbaharui.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Pada prinsipnya bagi kami bahwa kenyamanan, ketertiban, dan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat terkait dengan interaksi sosial keagamaan tentu harus diciptakan dan diwujudkan," jelas Ace Hasan.

Politikus Golkar itu mengatakan masalah pengeras suara kerap kali muncul di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

"Ini menimbulkan hal yang memang perlu diatur," kata Ace Hasan.

"Nah, surat edaran menteri agama ini memang mengatur secara general tentang misalnya 100 desibel di dalam penggunaan pengeras suara," sambungnya.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Tak hanya suara azan, tetapi pengaturan tentang hari-hari keagamaan di dalam Islam terkait penggunaan pengeras suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya