Azis Samual Terancam Penjara, Sosok di Baliknya Belum Terungkap

Azis Samual Terancam Penjara, Sosok di Baliknya Belum Terungkap - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Sebelumnya, Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).

Polda Metro Jaya lantas menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT, dan SS yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2.

BACA JUGA:  Bukan Azis Samual, Ini Dalang Pengeroyokan Ketua Umum KNPI

Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya