Sebelumnya, Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).
Polda Metro Jaya lantas menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT, dan SS yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2.
BACA JUGA: Bukan Azis Samual, Ini Dalang Pengeroyokan Ketua Umum KNPI
Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News