Bahaya, Butuh 50 Kursi Lagi di DPR Wujudkan Usul Penundaan Pemilu

Bahaya, Butuh 50 Kursi Lagi di DPR Wujudkan Usul Penundaan Pemilu - GenPI.co
Fernando EMaS. Foto: Dok. Fernando EMaS

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mengatakan butuh 50 kursi lagi di DPR untuk mewujudkan usul penundaan Pemilu 2024.

Fernando menyatakan untuk melakukan penundaan pemilu diperlukan perubahan UUD 1945 pasal 22 E.

Di pasal itu telah diatur bahwa pemilu wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

BACA JUGA:  Saiful Mujani: Argumen Penundaan Pemilu 2024 Mirip Alasan Orba

Fernando menuturkan syarat melakukan amandemen UUD 1945 ialah harus diajukan 1/3 dari 711 anggota MPR atau setara dengan 237 anggota MPR.

Adapun sampai saat ini ada tiga partai yang setuju penundaan, yakni PKB, Golkar, dan PAN.

BACA JUGA:  7 Organisasi Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, Bikin Petisi Ini

"Ketiga partai yang menyuarakan penundaan pemilu ini hanya memiliki 187 kursi," kata Fernando kepada GenPI.co, Jumat (4/3).

Alhasil, Fernando menyebut masih dibutuhkan dukungan dari 50 anggota MPR di luar anggota dari ketiga partai tersebut.

BACA JUGA:  Pakar Sentil Isu Penundaan Pemilu 2024: Tak Produktif Bagi Jokowi

Menurut dia, jumlah kekurangan ini cukup banyak sebelum akhirnya mencapai persyaratan minimal saat mengajukan usulan amandemen UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya