Mujahid 212 Minta Pengusul Penundaan Pemilu 2024 Diproses Hukum

Mujahid 212 Minta Pengusul Penundaan Pemilu 2024 Diproses Hukum - GenPI.co
Ilustrasi penyelenggaraan pemilu Foto: ANTARA

GenPI.co - Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengatakan, sebaiknya Presiden Joko Widodo secara tegas menolak usulan penundaan Pemilu 2024.

Damai juga meminta Jokowi memerintahkan Kapolri Listyo Sigit untuk memproses secara hukum terhadap pengusul penundaan Pemilu 2024 karena melanggar konstitusi.

Damai menilai, usulan penundaan pemilu yang membuat masa jabatan presiden menjadi lebih dari lima tahun jelas melanggar UUD 1945.

BACA JUGA:  Pakar Sentil Isu Penundaan Pemilu 2024: Tak Produktif Bagi Jokowi

"Dampak penundaan pemilu berbuntut pada ekses kekacauan politik bangsa ini," kata Damai kepada GenPI.co, Jumat (4/3).

Oleh karena itu, penolakan Jokowi terhadap isu ini menjadi penting.

BACA JUGA:  Skema Megawati Terbongkar, Ada Siasat Penundaan Pemilu 2024

"Ini logika sehat dalam berpikir jika benar Jokowi bukan orang di belakang layar yang memiliki hasrat mengubah masa jabatan presiden menjadi lebih dari 5 tahun," katanya.

Menurut dia, usulan penundaan pemilu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan dasar negara.

BACA JUGA:  7 Organisasi Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024, Bikin Petisi Ini

Damar pun mendesak seluruh pihak yang terlibat mengusulkan hal ini mesti bertanggung jawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya