
Ketiga, berdasarkan hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI pada 2021, merendahkan azan termasuk penodaan agama Islam.
Keempat, menuntut kepolisian serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan Yaqut.
Kelima, meminta seluruh umat Islam Indonesia bersiap dan mengerahkan daya secara konstitusional untuk menuntut proses hukum terhadap penista agama demi tegaknya supremasi hukum. (*)
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ucapan Gus Yaqut, Aksi Presiden China
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News