Sidang Adam Deni Ditunda, Nih Alasannya

Sidang Adam Deni Ditunda, Nih Alasannya - GenPI.co
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto. Foto: Sapta Priwasana/GenPI.co

"Kemungkinan sidang virtual," ujar kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, di PN Jakarta Utara, Senin (7/3).

Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Adam dilaporkan salah satu kuasa hukum anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

BACA JUGA:  Pengacara Jerinx SID Beri Pesan Buat Adam Deni, Begini Kalimatnya

Meski Ahmad Sahroni menerima permintaan Adam, dirinya tetap melanjutkan proses hukum.

Atas perbuatannya, Adam Deni disangkakan Pasal 48 Ayat (1);(2);(3) juncto Pasal 32 Ayat (1);(2); dan (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perbuatan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2007 ITE. (*)

BACA JUGA:  Ucapan Terbaru Jerinx SID ke Adam Deni, Sungguh Mengejutkan!

 

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya