Penahanan Tersangka Suap Pajak Kemenkeu Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Tersangka Suap Pajak Kemenkeu Diperpanjang 40 Hari - GenPI.co
Tersangka suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ryan Ahmad Ronas. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Penasihat Hukum Ryan Ahmad Ronas, Mangaranap Sirait mengaku kliennya akan melalui perpanjangan masa tahanan.

Seperti diketahui, Ryan merupakan salah satu tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Ini untuk perpanjangan penahanan, jadi hari ini klien kami dipanggil untuk melengkapi berkas," ujar Mangaranap saat ditemui GenPI.co di Gedung Merah Putih, Senin (7/3).

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Gugat Presiden Jokowi, Ali Fikri Buka Suara

Dirinya mengaku bahwa Ryan diminta untuk mengonfirmasi beberapa dokumen terkait kasus yang menyeretnya.

"Konfirmasi dokumen, ada sekitar 7 yang perlu dikonfirmasi oleh penyidik," ucapnya.

BACA JUGA:  KPK Kembali Bongkar Korupsi e-KTP, Mengaku Periksa 4 Orang Ini

Menurut Mangaranap, Ryan sudah menjelaskan sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Selain itu, Mangaranap mengatakan bahwa hari ini tidak ada agenda konfrontir.

"Agendanya perpanjangan masa tahanan 40 hari dan konfirmasi dokumen saja," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya