GenPI.co - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani buka suara soal amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.
Menurut Politikus PPP itu, amendemen tersebut sebaiknya tidak untuk kepentingan Pemilu 2024.
"Kalau dikritisi itu sebagai kepentingan kekuasaan sesaat tidak bisa, karena itu tidak terkait dengan pemerintahan yang saat ini," kata Arsul Sani di Kompleks DPR RI, Senin (7/3).
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Menurut Arsul Sani, jika amendemen tersebut bertujuan untuk menyempurnakan ketatanegaraan, misalnya penundaan pemilu dengan alasan yang terbatas, tidak bisa diterapkan sekarang.
"Karena yang akan datang itu, kan, siapa yang memerintah. Belum tahu, jadi tidak bisa ini dituduh untuk langkah mempertahankan status kekuasaan itu," jelas Arsul Sani.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menegaskan bahwa di MPR belum ada pembahasan soal perpanjangan masa jabatan presiden.
"Pimpinan MPR tidak pernah ada pembicaraan soal amandemen lain, selain terkait dengan GBHN sampai saat ini," ungkapnya.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Arsul Sani juga mengatakan untuk mengajukan amendemen tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News