Meski Dunia Runtuh, Penundaan Pemilu 2024 Tak Dibenarkan

Meski Dunia Runtuh, Penundaan Pemilu 2024 Tak Dibenarkan - GenPI.co
Ilustrasi Pemilu. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menentang keras wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan Pemilu 2024.

Menurut Gurun, kondisi itu sangat bertentangan dengan demokrasi, sehingga tidak perlu terjadi.

"Sebaiknya jangan. Sebab, wacana yang tidak bijaksana dan juga mengkhianati demokrasi," ujar Gurun kepada GenPI.co dari Jakarta, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  MPR Buka Suara Soal Ucapan Jokowi Terkait Penundaan Pemilu 2024

Gurun menjelaskan, secara hukum perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu tidak bisa dibenarkan.

Sebab, dia merujuk Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Bongkar Ada Crazy Rich yang Transaksi Rp 1,4 T

Advokat 29 tahun itu lantas menyinggung soal keruntuhan dunia, maka Presiden Jokowi harus menaati konstitusi.

"Sekali pun dunia ini akan runtuh, semua pihak termasuk Presiden tetap harus taat pada konstitusi," tegasnya.

BACA JUGA:  Jennifer Jill Beber Pernah Main Bertiga, Nikita Mirzani Melongo

Seperti diketahui, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto kompak menggulirkan wacana penundaan Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya