KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin - GenPI.co
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. FOTO: JPNN

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ke penjara.

Seperti diketahui, Wawan terjerat dalam kasus suap kepada mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, jaksa eksekusi lembaga antirasuah memasukan Wawan ke lembaga Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Luhut Jadi Menko Paling Tajir, Harta Kekayaannya Bikin Silau

Kini, Wawan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (8/3).

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet, PAN Bakal Ketiban Durian Runtuh

Adapun eksekusi terhadap Wawan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

Tak hanya itu, menurut Ali, Wawan juga diwajibkan membayar pidana denda yang akan memberikan hukuman lebih kepadanya apabila tidak dibayarkan.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Ucapan Mahfud MD, Jokowi Ikut Disebut

“Sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tandasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya