Kasus Korupsi, Rumah Mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif Disita KPK

Kasus Korupsi, Rumah Mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif Disita KPK - GenPI.co
KPK menyita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) karena terkait kasus korupsi. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

GenPI.co - KPK menyita rumah mewah Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) karena terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Aset satu rumah ini diduga terkait penerimaan suap dengan tersangka EAR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat (26/4).

Dia menyebut penyidik KPK menyita rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara dengan pemasangan plang sita pada Kamis (25/4).

BACA JUGA:  Ali Fikri: KPK Komitmen Rampas Aset Rafael Alun Trisambodo

“Estimasi rumah senilai Rp 5,5 miliar, langsung disita dan pemasangan plang sita,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/4).

Penyidik juga memeriksa empat saksi di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara terkait kepemilikan rumah itu pada Kamis (26/4).

BACA JUGA:  KPK: Banyak Pejabat Terlibat Konflik Kepentingan dengan Sektor Usaha

Saksi itu di antaranya ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris/PPAT Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti.

Selanjutnya Kepala Lingkungan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal.

BACA JUGA:  Jaksa KPK Akan Panggil Istri dan Anak Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Pemerasan

“Para saksi dikonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya