Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Ali Fikri Buka Suara

Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Ali Fikri Buka Suara - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri buka suara terkait kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya menduga ada aturan-aturan hukum yang dikesampingkan dalam pembangunan gereja tersebut.

Saat ini tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

BACA JUGA:  KPK Eksekusi Bupati Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

"Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah Daem Nova Prihanto dan Achilees Hugo Krisna Noya diperiksa, kedua saksi hadir dan dikonfirmasi," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Selasa (8/3/2022).

Kedua saksi tersebut dikonfirmasi mengenai pelaksanaan teknis yang dilakukan kontraktor maupun konsultan perencana.

BACA JUGA:  Eks Pegawai KPK Gugat Presiden Jokowi, Ali Fikri Buka Suara

"Diduga ada arahan tertentu dari pihak terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," jelas dia.

Ali menambahkan pihaknya telah memanggil saksi lain dari tim estimator PT Waringin Megah Julistiana.

BACA JUGA:  KPK Kembali Bongkar Korupsi e-KTP, Mengaku Periksa 4 Orang Ini

Namun demikian sosok tersebut tidak bisa hadir dan mengonfirmasi akan datang di lain hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya