Ahli Hukum Ungkap Kasus Indra Kenz, Pengikutnya Siap-siap Saja

Ahli Hukum Ungkap Kasus Indra Kenz, Pengikutnya Siap-siap Saja - GenPI.co
Ahli Hukum Ungkap Kasus Indra Kenz, Pengikutnya Siap-siap Saja - Crazy Rich Medan, Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

GenPI.co - Ahli Hukum Rinto Wardana blak-blakan menyoroti kasus binary option yang menyeret Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan dengan Quotex. Sebab, keduanya sebagai afiliator binary option

Menurut Rinto Wardana, para pengikut keduanya, yang mana afiliator bisa dijerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

"Para tersangka ini bisa dijerat pasal itu karena memang fokus dalam hal perjudian melalui dokumen elektronik," jelas Rinto Wardana kepada GenPI.co, Kamis (10/3).

Rinto Wardana menjelaskan, dalam penanganan kasus binary option, polisi akan berusaha mencari dan mendalami keterkaitan afiliator lain yang bisa segera ditangkap.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget

Namun, dia enggan untuk lebih lanjut menanggapi pihak yang menerima aliran dana dari para tersangka tersebut.

"Untuk sekarang, kita lihat dulu apakah dana tersebut memang digunakan untuk binary option atau tidak. Jadi, kalau tidak, ya, sekarang hanya penarikan aset saja," ungkap Rinto Wardana.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Selain itu, Rinto menekankan perbuatan dari para afiliator sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu ditindak tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya