Adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
"Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi," tutur dia.(Ant)
BACA JUGA: Tegas! Mahfud MD Minta ASN Tidak Makan Uang Rakyat
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News