Pasalnya, secara konstitusi, masa bakti seorang presiden hanya diperbolehkan maksimal dua periode.
"Jika ada yang mengusulkan untuk penundaan pemilu, artinya ingin melanggar konstitusi,” jelasnya. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News