Jazilul kemudian menjelaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan Amendemen UUD.
Namun, hal itu perlu disosialisasikan dan membutuhkan tenaga yang kuat dari rakyat.
"Konstitusinya ada atau nggak? Ternyata ada pintunya, namanya amendemen," kata Jazilul. (*)
BACA JUGA: Mahfud MD Batalkan Rakor Isu Penundaan Pemilu 2024 di Balikpapan
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News