Terkait isu reshuffle, PAN tetap berpedoman kepada Pasal 17 UUD 1945, yaitu merupakan kewenangan dan prerogatif Presiden.
PAN kata Viva menghormati dan meyakini Presiden akan mengambil kebijakan yang baik untuk kekompakan partai koalisi. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News