
Namun, dia mengaku pihaknya masih mendalami terkait motif atau aksi dari para tersangka terorisme NII tersebut.
"Soal rencana aksinya masih kami dalami, tunggu update selanjutnya,” kata dia.
Seperti diketahui, para tersangka itu disangka melanggar pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 15 jo pasal 12b ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (*)
BACA JUGA: Densus 88 Bongkar 16 Tersangka Terorisme Baru, Harap Waspada
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News