KPK Peringatkan Andi Arief, Harap Disimak

KPK Peringatkan Andi Arief, Harap Disimak - GenPI.co
Politikus Demokrat Andi Arief (tengah). FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa siapapun orang yang dipanggil oleh lembaga antirasuah harus bersikap kooperatif.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya tidak memandang latar belakang sosial politik seseorang dalam memanggil saksi.

Adapun pernyataan tersebut menanggapi pernyataan kader Partai Demokrat yang tak ingin pemanggilan Andi Arief digoreng menjadi isu politik.

BACA JUGA:  Teriakan Apdesi Jokowi 3 Periode Berbuntut Panjang

"Siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Ali di Gedung Merah Putih, Rabu (30/3).

Pasalnya, kata Ali, semua proses sudah dijalani oleh pihak lembaga antairasuah mulai dari melakukan panggilan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Nora Alexandra Kena Santet, Begini Kondisinya

“Karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum," jelas dia.

Meskipun kader Demokrat menampik adanya surat panggilan ke kediaman Andi Arief, namun Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya telah melakukan proses tersebut.

BACA JUGA:  Ucapan Ade Armando Menggelegar Soal Menantu Habib Rizieq, Waduh

"Tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan secara patut terhadap Andi pada tanggal 23 Maret 2022 ke alamat Andi yang berada di Cipulir," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya