
Ditambah lagi, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.
Atas putusan itu, Tommy Soeharto tak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News