KPK Menduga Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menyuap DPRD

KPK Menduga Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Menyuap DPRD - GenPI.co
Mantan Gubernur Riau Annas di Gedung KPK Jakarta. FOTO: Panji/GenPI

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka korupsi untuk kedua kalinya.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Annas diduga menyuap pihak DPRD Riau terkait penyusunan anggaran.

Karyoto menjelaskan bahwa suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

BACA JUGA:  Dalang Jokowi 3 Periode Terbongkar, Ternyata Ini Orangnya

"Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (30/3).

Seperti diketahui, KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Bahagia, PNS Pasti Senang

Karyoto menjelaskan, Annas selaku Gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas.

Kemudian, Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 dikirim kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

BACA JUGA:  Pernyataan Andika Perkasa Mengejutkan, Sebut Partai Terlarang

"Dalam usulan yang diajukan oleh Annas tersebut, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah," kata Karyoto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya