Adapun alokasi dana tersebut terkait pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
Karyoto mengatakan bahwa rumah tersebut awalnya direncanakan menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
"Agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas memberikan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014," tuturnya.
BACA JUGA: Dalang Jokowi 3 Periode Terbongkar, Ternyata Ini Orangnya
Atas tawaran tersebut, menurut Karyoto, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan mantan Gubernur Riau tersebut.
"Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp 900 juta," ucap Karyoto. (*)
BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Kabar Bahagia, PNS Pasti Senang
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News