Penerbangan Mulai Longgar, Pesan Menko Luhut Harus Disimak

Penerbangan Mulai Longgar, Pesan Menko Luhut Harus Disimak - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 4 April 2022, selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres/Muchlis

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kapasitas penerbangan internasional di tengah upaya pemulihan ekonomi.

Kapasitas penerbangan internasional tersebut merupakan salah satu indikator dalam Global Normalcy Index yang masih perlu diperbaiki oleh pemerintah.

“Berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan majalah The Economist, nilai Indonesia saat ini berada di angka 68 dari 100 sebagai kondisi normal,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resminya, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Amien Rais Kritik Jokowi dan Luhut, Rocky Gerung Bilang Begini

“Salah satu yang masih kita harus perbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal,” imbuhnya.

Sejumlah langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah antara lain membuka bandara internasional di beberapa kota yaitu Yogyakarta, Medan, Makassar, hingga Pekanbaru.

BACA JUGA:  Luhut Teriak Keras Kasus Tumpahan Minyak Montara, Jokowi Disebut

Selain itu, pemerintah juga akan merelaksasi kebijakan visa dan aturan masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi sehingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara,” paparnya.

BACA JUGA:  Luhut Gusar Harga Pertamax: Terlambat Dinaikkan!

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo mengarahkan agar kebijakan bebas visa bagi negara-negara ASEAN kembali diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya