Sebab, lanjut Sahroni, sepeda yang dibeli oleh terdakwa dua, Ni Made Dwita Anggari belum datang meski sudah lunas.
Oleh karena itu, Ahmad Sahroni mengatakan aset tersebut belum bisa dilaporkan ke LHKPN. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News