Polisi Ungkap Prostitusi ABG di Cengkareng, 2 Mucikari Ditangkap

Polisi Ungkap Prostitusi ABG di Cengkareng, 2 Mucikari Ditangkap - GenPI.co
Ilustrasi prostitusi online. FOTO: Antara

Kasus itu pun telah melanggar Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHP.

Sampai hari ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi tersebut.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya